DPR Bakal Bahas RUU TPKS di Rapat Paripurna Usai Reses Januari 2022

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) usai reses. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Nanti setelah selesai reses kita agendakan rapat pimpinan dengan Badan Musyawarah untuk diparipurnakan," ujar Dasco, Minggu (26/12/2021).
1. Alasan pada akhir masa sidang 2021 RUU TPKS tak masuk paripurna

Dasco kemudian menjelaskan alasan RUU TPKS tak masuk di paripurna akhir masa sidang 2021.
"RUU TPKS itu diselesaikan oleh Baleg ketika Rapim dan Bamus untuk paripurna sudah selesai, sehingga tidak keburu dimasukkan," katanya.
Dia menegaskan, tak ada RUU TPKS mentok di pimpinan DPR. Menurutnya, bila RUU TPKS dipaksakan untuk masuk dalam paripurna, bisa berbahaya.
"Bukan ada mentok, kalau kita paksakan diparipurnakan itu justru rawan," ucapnya.
2. Penyebab draf RUU TPKS tak masuk agenda rapat paripurna

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf RUU TKPS kepada pimpinan dewan. Menurutnya, belum terjadi kesepakatan antara pimpinan DPR.
"Gak jadi Bamus (Badan Musyawarah). Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti Bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggulah pimpinan nanti," kata Willy, Rabu (15/12/2021) malam.
3. Belum ada kepastian kapan RUU TPKS masuk agenda rapat paripurna

Selain itu, Willy mengaku tidak mengetahui kapan RUU TPKS masuk agenda rapat paripurna. Hal itu masuk dalam ranah pimpinan DPR.
"Ya belum tahu, tapi komunikasinya kemungkinan besar begitu (pembukaan masa sidang tahun depan)," ucapnya.