Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilkada Lewat DPRD, Obat Politik Uang atau Jarak Baru Demokrasi?

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Wacana pilkada lewat DPRD diembuskan Prabowo sebagai solusi penghematan anggaran
  • Pilkada lewat DPRD tidak menyelesaikan masalah politik uang dan berpotensi mengubah lanskap kompetisi partai
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali menyeruak ke ruang publik. Gagasan itu datang langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikannya di panggung puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Desember 2025 lalu. Pernyataan tersebut sontak menghidupkan kembali perdebatan lama soal arah demokrasi lokal Indonesia, apakah pilkada langsung masih relevan atau justru sudah terlalu mahal untuk dipertahankan?

Bagi Prabowo, masalah utama pilkada terletak pada ongkos politik yang kian melambung. Menurut Prabowo, biaya tinggi membuka pintu lebar bagi praktik politik uang dan korupsi, sekaligus menyempitkan kesempatan bagi kandidat yang tak memiliki modal besar. Dari logika itu, mekanisme pilkada lewat DPRD ditawarkan sebagai jalan keluar lebih hemat anggaran, lebih sederhana, dan diyakini bisa menekan dominasi uang dalam politik.

Seruan tersebut rupanya tak jatuh di ruang hampa. Mayoritas partai politik di parlemen menyambutnya dengan antusias. Enam dari delapan partai di DPR menyatakan dukungan, terutama partai-partai besar yang berada dalam lingkar kekuasaan. Dukungan kolektif ini membuat wacana pilkada lewat DPRD terlihat seperti agenda yang nyaris bulat di tingkat elite, meski di akar rumput, perdebatan justru baru dimulai.

Sejarah sebenarnya memberi peringatan. Pascareformasi tepatnya pada tahun 2014, Indonesia pernah mencoba pilkada lewat DPRD sebagaimana yang berlaku pada zaman Orde Baru (Orba), tetapi kebijakan itu berumur sangat pendek. Gelombang penolakan publik kala itu berujung pada langkah konstitusional Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan aturan lewat Perppu. Pilkada langsung kemudian ditegaskan kembali sebagai bagian dari semangat reformasi dan kedaulatan rakyat yang tak boleh ditarik mundur begitu saja.

Satu dekade kemudian, pertanyaan yang sama kembali mengemuka dengan konteks yang berbeda. Di balik janji efisiensi dan penghematan, sejumlah pengamat mengingatkan risiko yang tak sepele. Mulai dari matinya regenerasi tokoh politik lokal, menguatnya dominasi partai besar, hingga semakin jauhnya kepala daerah dari warga yang mereka pimpin. Di titik inilah wacana pilkada lewat DPRD diuji, apakah benar menjadi obat bagi politik uang, atau semata menciptakan jarak baru dalam demokrasi Indonesia.

1. Awal mulai wacana pilkada lewat DPRD diembuskan Prabowo

Sumpah jabatan Kepala Daerah saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Sumpah jabatan Kepala Daerah saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Awal mula wacana pilkada lewat DPRD ini kembali menggema setelah diserukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dia mengatakan hal itu dalam pidatonya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Menurut Prabowo, Indonesia perlu mencari format demokrasi paling ideal dan efisien untuk menekan biaya politik tinggi. Prabowo mengatakan, mahalnya ongkos politik rentan memicu praktik korupsi karena hanya orang berkantong tebal yang bisa bersaing. Oleh sebab itu, dia mengajak para elite politik untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan melalui DPRD sebagai solusi penghematan anggaran.

"Demokrasi kita pun harus kita cari jalan terbaik sendiri yang disampaikan Partai Golkar berkali-kali harus kita pertimbangkan dengan baik-baik. Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini saya kira sumber korupsi yang sangat besar," ujar Prabowo.

Prabowo mengaku, lebih ingin kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dipilih oleh anggota DPRD. Sebab, itu bisa menghemat ongkos politik.

"Jadi saya sendiri condong, saya akan mengajak kekuatan politik ayo marilah kita berani memberi solusi kepada rakyat kita, demokratis tapi jangan buang-buang uang. Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya, kenapa gak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya, selesai," ujar dia.

Prabowo mencontohkan, beberapa negara maju yang menerapkan sistem politik berbiaya murah dan tetap efektif. Dia mengatakan, Indonesia tidak perlu memaksakan diri meniru demokrasi Barat jika memang tidak sesuai dengan budaya dan kebutuhan bangsa.

"Itu dilaksanakan oleh Malaysia, itu dilaksanakan oleh India, itu dilaksanakan oleh banyak negara, Inggris, Kanada, Australia, negara terkaya di dunia pakai sistem politik yang murah," ujar dia.

2. Gayung bersambut, parpol berbondong-bondong beri lampu hijau wacana pilkada lewat DPRD

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Bak mewahnya sambutan seorang raja saat berjalan, wacana yang digaungkan Prabowo ini langsung mendapat karpet merah dari seluruh parpol. Terutama, parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Jika dilihat dari komposisi parpol yang menduduki kursi di DPR, mayoritas juga setuju dengan usul tersebut. Dari total delapan parpol, enam di antaranya menyatakan sikap dukungan. Mereka adalah Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, dan Demokrat. Sementara dua parpol lainnya, PDIP tegas menolak dan PKS masih belum menentukan sikap.

Salah satu yang unik soal dukungan parpol ini adalah sikap dari Partai Demokrat. Pasalnya, partai berlambang bintang mercy ini sampai mengubah pendiriannya soal mekanisme pilkada lewat DPRD.

3. Mengenang kala pilkada melalui DPRD sempat disahkan pada 2014, tapi umurnya pendek karena dibatalkan SBY

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di HUT ke-23 Partai Demokrat. (Dokumentasi Partai Demokrat)
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di HUT ke-23 Partai Demokrat. (Dokumentasi Partai Demokrat)

Aturan mengenai pilkada oleh DPRD sebenarnya sempat dibahas oleh DPR RI pada 2014 silam. Namun aturan ini dibatalkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Keenam RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat.

Peristiwa itu terjadi saat DPR RI hendak merevisi Undang-Undang Pilkada, salah satu poin penting yang diatur adalah mekanisme pemilihan kepala daerah.

Sebanyak enam fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta Rajasa, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra, mendorong agar pilkada dilakukan melalui DPRD.

Sementara, Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura yang jadi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan sikap berlawanan, yakni menghendaki agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Demokrat sendiri punya pandangan berbeda, yakni mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.

Setelah melalui pembahasan panjang, DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Kamis (25/9/2014).

Kemudian, karena pembahasan berjalan alot dan diwarnai perdebatan sengit, rapat paripurna berlanjut hingga Jumat (26/9/2014) dini hari. DPR pun akhirnya memutuskan mengambil kebijakan melalui mekanisme voting. Hasilnya, KMP yang mendukung pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara, sementara kubu yang menginginkan pilkada langsung meraih 135 suara.

Ketika proses itu berjalan, Demokrat pun memutuskan walk out saat voting berlangsung.

“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI saat itu, Priyo Budi Santono, selaku pimpinan rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari. Dia pun mengetuk palu pengesahan aturan tersebut.

Sontak usulan ini mendapat berbagai gelombang protes keras dari masyarakat luas hingga berujung pemberlakuan UU Pilkada yang baru direvisi hanya seumur jagung. SBY yang sedang melakukan kunjungan kerja presiden ke ke Amerika Serikat langsung bereaksi menyatakan kekecewaan terhadap DPR.

SBY melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menilai pengesahan UU Pilkada oleh DPRD mengabaikan kedaulatan rakyat.

SBY lantas mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah. Dalam pidatonya, SBY menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung. Dia mengatakan, pilkada langsung merupakan buah reformasi.

”Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat, serta tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata SBY di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Lalu, Perppu itu dibawa ke Senayan dan mendapat persetujuan DPR. Dengan demikian pilkada hingga 2024 lalu kembali pada marwahnya, dipilih langsung oleh rakyat.

4. Matinya regenerasi tokoh politik lokal ke nasional, parpol kecil makin lemah, kepala daerah tak lagi loyal ke warga

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengamat Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD berpotensi memanaskan pertarungan politik pemilu, sekaligus mengubah lanskap kompetisi partai dalam jangka panjang. Perubahan ini bukan hanya berdampak pada demokrasi lokal, tetapi juga menentukan arah regenerasi kepemimpinan nasional.

Menurut dia, pilkada langsung selama ini menjadi jalur penting lahirnya figur politik nasional. Tokoh-tokoh seperti Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Bima Arya, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Muzakir Manaf, Sherly Tjoanda hingga Basuki Tjahaja Purnama dan lainnya merupakan contoh kepala daerah yang tumbuh dengan legitimasi langsung dari pemilih, lalu bertransformasi menjadi aktor nasional.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Arifki mengatakan, jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kemungkinan Pilkada digelar pada 2031, dua tahun setelah Pemilu 2029. Artinya, hasil pemilu legislatif 2029 bukan hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga siapa yang mengendalikan pemilihan kepala daerah berikutnya.

Dalam skema Pilkada lewat DPRD, Arifki memperkirakan Pilkada 2031 akan dikuasai oleh partai-partai besar yang memiliki kursi dominan di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai realistis, makanya Pemilu 2029 lebih keras pertarungan politiknya dibandingkan pemilu sebelumnya karena parpol tak hanya fokus memenangkan pileg saja, tetapi juga berkepentingan untuk posisi tawar di Pilkada 2031.

“Pilkada itu mesin elektoral. Kepala daerah adalah simpul kekuasaan dan logistik politik. Kalau Pilkada dikuasai partai besar, maka efeknya akan terasa di pemilu selanjutnya yaitu tahun 2034,” kata Arifki.

Dia menilai, dampak lanjutan dari skema tersebut adalah semakin beratnya jalan partai kecil dan menengah untuk naik kelas. Tanpa akses pada kepala daerah dan sumber daya politik lokal, partai-partai nondominan akan kesulitan membangun basis elektoral yang kompetitif.

“Kalau pola ini berjalan, Pemilu 2034 berpotensi menjadi arena yang makin tertutup. Sulit bagi partai kecil untuk menembus jajaran partai papan atas karena sejak 2031 mereka sudah tertinggal dalam penguasaan daerah,” ujar dia.

Arifki juga mengingatkan soal perubahan orientasi loyalitas kepala daerah. Dalam pilkada lewat DPRD, kepala daerah cenderung lebih berhitung pada sikap pimpinan partai dibandingkan aspirasi masyarakat.

"Pada Pilkada 2031, kita bisa melihat kepala daerah yang lebih berhati-hati terhadap elite partai dibandingkan kepada publik dan peluang kepala daerah di level bupati dan wali kota yang sukses juga kecil kemungkinan di promosikan sebagai gubernur atau sebagai calon presiden. Sebab, yang menentukan keberlanjutan karier politik mereka bukan pemilih, melainkan struktur partai dan DPRD," kata dia.

"Konsekuensinya, kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD akan menghadapi keterbatasan legitimasi publik. Kondisi ini membuat mereka sulit masuk ke bursa Pilpres 2034 dan bersaing secara kredibel dengan ketua umum partai maupun tokoh nasional lainnya yang punya sumber daya politik,” kata Arifki.

5. Pilkada lewat DPRD bukan solusi atasi masalah politik uang

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai, wacana pengembalian mekanisme pilkada yang dipilih melalui DPRD tidak menyentuh akar persoalan demokrasi lokal. Dia mengatakan, kualitas kepemimpinan daerah tidak ditentukan oleh sistem pemilihan, melainkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di internal partai politik.

Haykal menyebut, selama ini persoalan utama justru terletak pada buruknya proses rekrutmen calon kepala daerah. Dia menilai, partai politik kerap mengabaikan kualitas dan integritas kader.

“Kualitas dan integritas calon kepala daerah pada prinsipnya sangat ditentukan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di dalam partai politik. Masalah yang terjadi saat ini adalah, proses itu tidak berjalan dengan baik, malah banyak yang hanya mempertimbangkan popularitas dan kemampuan finansial semata," kata Haykal dalam keterangannya.

Dia pun menilai keliru jika sistem pilkada langsung dijadikan kambing hitam atas berbagai persoalan yang muncul.

“Oleh karenanya, keliru jika yang disalahkan adalah sistem pilkadanya yang menggunakan pemilihan secara langsung,” ujar dia.

Haykal juga menyoroti tingginya biaya pilkada yang selama ini kerap dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Menurut dia, mahalnya ongkos politik bukan berasal dari mekanisme pilkada langsung, melainkan dari praktik politik uang yang bersifat laten.

“Pemilihan secara langsung yang selama ini dijalankan banyak diwarnai dengan politik uang, sehingga tingginya biaya bukan disebabkan oleh pelaksanaan pilkadanya, melainkan biaya politik ‘gelap’ yang mendominasi kompetisi,” kata Haykal.

Dia mempertanyakan anggapan bahwa pengembalian pilkada melalui DPRD akan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Lalu, apakah jika dikembalikan kepada pemilihan melalui DPRD itu akan dapat diselesaikan? Jawabannya tentu tidak, selama watak politik partai masih sama,” ujar dia.

Menurut Haykal, perubahan sistem tanpa pembenahan partai politik justru berisiko memindahkan praktik biaya politik gelap ke ruang lain.

“Perubahan sistem itu hanya akan memindahkan biaya politik ‘gelap’ ke DPRD yang semakin memperparah wajah demokrasi lokal Indonesia,” kata dia.

Haykal menegaskan, pilkada melalui DPRD juga tidak menjamin lahirnya kepala daerah yang berintegritas tinggi. Dia menilai, mekanisme tersebut justru rawan transaksi politik yang berdampak jangka panjang terhadap pemerintahan daerah.

“Tidak ada jaminan bahwa pilkada melalui DPRD akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas tinggi,” ujar Haykal.

Bahkan, dia melihat kecenderungan praktik transaksi politik akan semakin menguat dalam proses pemilihan di DPRD.

“Kecenderungannya adalah tingginya transaksi politik yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah yang tentunya akan menyandera kepentingan politik kepala daerah ketika menjabat,” kata dia.

Haykal mengatakan, jika pemerintah ingin memperbaiki kualitas demokrasi lokal, fokus utama seharusnya diarahkan pada reformasi partai politik, bukan sekadar mengubah sistem pilkada.

6. Bagimana survei terhadap wacana pilkada lewat DPRD hingga respons Istana?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan hasil survei terbarunya yang menyatakan 66,1 persen responden menolak usul pilkada lewat DPRD.

Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan, hanya terdapat 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju.

"Dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD, angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," kata Ardian dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026)

Ardian menjelaskan, dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen dari persetujuan publik, berarti efeknya sudah besar. Menurut dia, angka itu dihasilkan dari responden yang tersebar dari berbagai segmen.

Penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pilkada itu juga datang dari lintas gender. Baik laki-laki maupun perempuan, menolak jika sistem pilkada tidak langsung diterapkan.

"Kemudian, baik yang di desa maupun yang di kota pun menolak. Isu ini tidak hanya milik masyarakat di perkotaan, tapi masyarakat desa juga," kata dia.

Menanggapi hasil survei tersebut, pihak Istana memastikan, menghormati pendapat berbagai pihak soal wacana pilkada lewat DPRD. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, wajar jika sebuah kebijakan yang direncanakan menuai pro dan kontra.

"Ya, kita kan menghormati semua pendapat begitu. Pasti kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Tidak ada masalah juga," kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Khamenei: Iran Tak Bakal Mundur Hadapi Gelombang Protes

11 Jan 2026, 06:10 WIBNews