DPR Juga Dapat Tunjangan Beras Rp12 Juta dan Bensin Rp7 Juta

- Tunjangan beras anggota DPR RI naik jadi Rp12 juta dan tunjangan bensin jadi Rp7 juta
- Gaji pokok anggota DPR RI Rp4,2 juta per bulan
- Tunjangan perumahan di luar gaji yakni Rp50 juta.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, ia mengakui komponen tunjangan seperti beras dan bensin naik dalam jumlah yang tidak signifikan.
"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," lanjut dia.
1. Tunjangan beras naik jadi Rp12 juta dan tunjangan bensin jadi Rp7 juta

Adies menjelaskan, sebelumnya anggota DPR RI hanya menerima tunjangan beras Rp10 juta setiap bulan. Komponen itu naik menjadi Rp12 juta, dan tunjangan bensin yang sebelumnya Rp4 juta hingga Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta per bulan.
"Walau pun mobilitas dari pada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya," ujar dia.
Sehingga, kata Adies, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp69 juta hingga Rp70 juta. Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan dari negara.
Dengan demikian, total gaji yang diterima anggota DPR RI tiap bulan sekitar Rp120 juta per bulan.
"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apalah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," kata dia.
2. Gaji pokok anggota DPR RI Rp4,2 juta per bulan

Sementara, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membantah gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta setiap bulan. Indra menegaskan, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun, gaji pokok anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu diatur gaji pokok wakil rakyat Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra, saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.
3. Tunjangan perumahan di luar gaji

Indra menegaskan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI merupakan komponen terpisah dari besaran gaji yang diterima anggota dewan.
Namun, Indra menyebut, besaran gaji yang diterima setiap anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulan. Ini sekaligus membantah narasi yang beredar gaji anggota legislatif mencapai Rp100 juta setiap bulan atau Rp3 juta setiap harinya.
"Di luar tunjangan perumahan itu gak sampai setengahnya," kata dia.