DPR RI Punya Banyak Unit yang Wajib Gen Z Tahu! Apa Saja, ya?

Jakarta, IDN Times - Meskipun saat ini sudah banyak anak muda yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak anak muda yang belum mengetahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya terdiri dari pimpinan dan Komisi I-XI saja.
Teman-teman Gen Z wajib tahu, DPR juga memiliki unit-unit lainnya, lho! Beberapa di antaranya adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
Semua unit tersebut dinamakan Alat Kelengkapan DPR yang memiliki tugas berbeda-beda walaupun bekerja dalam satu gedung yang sama.
Berikut penjelasan mengenai unit-unit yang ada di tubuh DPR!
1. Unit tertinggi DPR yakni pimpinan

Mengutip laman resmi DPR, dpr.go.id, pimpinan DPR terdiri dari ketua yang mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi. Dalam periode 2019-2024, ketua DPR dibantu 4 wakil ketua yang mengoordinir bidang Politik dan Keamanan (KORPOLKAM), Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU), Industri dan Pembangunan (KORINBANG ), dan Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, ada Bamus atau salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan keanggotaan Bamus pada awal masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Tugas Bamus di antaranya ialah menetapkan jadwal atau agenda, meminta keterangan komisi atau badan yang ada, menetapkan jumlah komisi, dan sebagainya.
Seperti yang banyak orang ketahui bahwa DPR memang terdiri dari sejumlah komisi. Sama seperti unit lainnya, anggota setiap komisi ini terdiri dari fraksi-fraksi partai politik (parpol). Tugas komisi salah satunya adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang (RUU) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
2. Selain Bamus, ada juga Baleg

Baleg juga menjadi salah satu unit DPD yang bersifat tetap. Baleg memiliki satu ketua dan 4 wakil yang dipilih dari dan oleh anggota Baleg itu sendiri. Salah satu tugasnya yakni memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU.
Kemudian, DPR memiliki unit Banggar yang memiliki satu ketua dan 4 wakil ketua juga yang terpilih melalui musyawarah. Susunan dan keanggotaan Banggar terdiri dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi. Salah satu tugasnya yakni menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait.
Sementara, ada unit BAKN yang baru saja dibentuk DPR periode 2014-2019. Dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara, BAKN berfungsi melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN mampu berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
3. DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan

Selain itu, ada pula BKSAP yang terdiri dari satu wakil dan 3 ketua yang dipilih anggotanya sendiri. Beberapa tugas BKSAP adalah membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral.
Lalu, DPR mempunyai unit Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri dari 17 orang dan ditetapkan dalam rapur pada masa permulaan keanggotaan. Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
DPR juga membentuk unit BURT dengan satu pimpinan dan 3 wakil ketua. Tugas penting unit ini salah satunya adalah menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Kemudian, melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Bamus.
4. Selain Alat Kelengkapan DPR, ada juga Setjen DPR

Sementara itu, ada pula pansus yang bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan saat Rapat Paripurna DPR dan dapat diperpanjang oleh Bamus apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Terlepas dari Alat Kelengkapan DPR, DPR juga terdiri dari Sekretariat Jenderal (Setjen). Setjen mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang administrasi dan persidangan. Struktur Setjen beberapa di antaranya, yakni Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Administrasi, Badan Keahlian, dan Inspektorat Utama.