Yusril: Prabowo Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkoba

- Yusril mengatakan Prabowo saat ini fokus potensi pemberian amnesti terhadap narapidana kasus narkotika, terutama yang masih berusia produktif.
- Amnesti dapat diajukan bagi pengguna dan pengedar narkoba skala kecil yang tidak terlibat dalam jaringan besar.
- Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah terdakwa maupun terpidana, termasuk 1.178 orang yang mendapatkan amnesti.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji pemberian amnesti bagi pengedar narkoba. Hal tersebut disampaikan Yusril usai rapat koordinasi soal rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi pada hari HAM Sedunia.
"Pada intinya terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan, tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran," kata Yusril saat konferensi pers, di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
1. Prabowo fokus pada napi kasus narkotika

Yusril mengatakan Prabowo saat ini fokus potensi pemberian amnesti terhadap narapidana kasus narkotika. Apalagi terhadap yang masih berada dalam usia produktif.
"Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif, dan mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, ekstasi dan lain-lain," ujarnya.
2. Salah satu kriterianya adalah pengedar narkoba skala kecil

Yusril mengungkapkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan amnesti. Salah satu kriterianya adalah pengedar dalam skala kecil.
"Ada beberapa kriteria-kriteria yang mungkin saya belum bisa sebutkan secara detail di sini. Tapi pada intinya terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan, tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran, tapi umumnya tidak dalam skala yang besar, tidak dalam satu jaringan narkotika yang besar," ujarnya.
3. Prabowo sudah berikan amnesti dan abolisi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah terdakwa maupun terpidana. Kebijakan itu diberikan pada Agustus 2025.
Ada 1.178 orang yang mendapatkan amnesti dan satu orang yang mendapatkan abolisi.


















