Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Sahroni: Tolong Kesejahteraan Jaksa Juga

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Sahroni: Tolong Kesejahteraan Jaksa Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim tersebut.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan itu, namun meminta perhatian serupa untuk peningkatan kesejahteraan jaksa, terutama yang bertugas di daerah terpencil.
  • Perpres tersebut menetapkan tunjangan hakim ad hoc mulai dari Rp49,3 juta di tingkat pertama hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi, termasuk tambahan uang penghargaan di akhir masa jabatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Presiden Prabowo Subianto meningkatkan pemerataan terhadap kesejahteraan penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.

Sahroni mengatakan, peningkatan kesejahteraan bukan hanya perlu diberikan kepada hakim ad hoc, melainkan juga terhadap jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil.

“Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

1. Sahroni apresiasi perpres hakim ad hoc

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Sahroni mengapresiasi langkah Presiden yang telah meningkatkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

Bendahara Nasdem itu berharap, peningkatan tunjangan tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja para hakim dan kualitas pengadilan dalam memutus suatu perkara.

“Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata dia.

2. Prabowo terbitkan perpres tunjangan hakim ad hoc

Seorang pria berpidato di podium dengan lambang Garuda, didampingi dua pria lain di atas panggung berlatar bendera merah putih.
Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditandatangani pada 4 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc akan menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Selain itu, para hakim ad hoc juga berhak menempati rumah negara serta memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas. Namun, apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

3. Besaran tunjangan para hakim ad hoc

Presiden Prabowo Subianto datangi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk sejumlah korban kecelakaan kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Angg
Presiden Prabowo Subianto datangi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk sejumlah korban kecelakaan kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di sisi lain, perpres 5/2026 juga mengatur pemberian uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan, dengan besaran dua kali tunjangan yang diterima.

Adapun, dalam beleid itu, besaran tunjangan hakim ad hoc mengalami peningkatan signifikan. Adapun, pada tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp49.300.000.

Sementara itu, pada tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun untuk tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More