DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Diterapkan ke Pidana Umum

- RUU Perampasan Aset dimasukkan ke Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2025-2029 oleh Baleg DPR RI.
- RUU ini tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga pidana umum.
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2025-2029.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas pada tahun 2025 atau 2026 sampai ada titik temu prioritasnya.
Meski begitu, RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya masuk dalam bagian tindak pidana korupsi.
"Ketika kita perdalam, memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
1. Penyelenggara negara terpidana berpotensi dirampas asetnya

Dengan begitu, kata dia, siapa pun, termasuk penyelenggara negara yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka aset-asetnya dapat dirampas oleh negara.
"Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," kata dia.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi sebuah revolusi dalam ranah hukum pidana di Indonesia.
"Jadi ini sebenarnya lebih kepada mungkin yang semi-seminya itu adalah reformasi hukum, tetapi sebenarnya ini revolusi, pembuktian berbalik itu," kata dia.
2. Alasan RUU Perampasan Aset tak masuk prioritas

Bob Hasan juga mengungkap alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Menurut dia, DPR tak mau pembahasan RUU Perampasan Aset ini disusun secara tergesa-gesa. Sementara, harapan masyarakat sangat besar terhadap RUU ini.
Ia mengatakan, DPR akan berupaya untuk menyusun muatan materi RUU Perampasan Aset ini secara seksama sehingga bisa memenuhi ekspektasi masyarakat Indonesia.
"Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat," kata dia.
3. Tak ada RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan sebanyak 41 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Berikut daftar RUU Perolegnas Prioritas 2025:
Usulan Komisi-Komisi
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang PPRT
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Usulan Perseorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)
Usulan pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)