Baleg DPR Sepakat RUU DKJ Diketok Jadi UU di Rapat Paripurna

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Adapun kesepakatan pengesahan itu diambil dapat Rapat Pleno di tingkat pertama yang digelar Baleg bersama pemerintah di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Seluruh delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
Mulanya, Bob Hasan meminta agar perwakilan seluruh fraksi menyampaikan pandangannya atas persetujuan terhadap RUU DKJ sebelum disahkan di tingkat pertama.
"Apakah revisi undang-undang atas perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob kepada seluruh peserta rapat pleno.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bob Hasan kemudian mengetok palu mengesahkan RUU DKJ dapat dibawa ke rapat paripurna terdekat supaya dapat disahkan menjadi UU.
Dalam revisi tersebut, terdapat 4 pasal baru yang disisipkan oleh DPR, yakni pasal 70, yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D yang berbunyi:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.