Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Panitia kerja penegakan hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyambangi markas besar kepolisian, Jakarta Selatan pada Senin 6 Juli 2020.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyoroti isu buronan korupsi Djoko Tjandra. Dia mengatakan bahwa kasus ini berada di luar nalarnya, karena seorang buron seperti Djoko Tjandra bisa mendaftarkan diri sendiri untuk mengajukan surat peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

"Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," ujarnya si Bareskrim Polri, Jakarta.

1. Negara tak boleh kalah dari kekuasaan

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Arteria berpesan agar lembaga legislator bisa memberikan perhatian khusus terkait kasus Djoko Tjandra.

Bagi dia negara tidak boleh kalah dengan pengusaha, kasus ini harus diselesaikan.

"Pastinya negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, oleh pengusaha," kata dia.

2. Demi hukum semuanya harus hadir

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus Djoko Tjandra. Seorang Djoko sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buron. Maka dari itu semua pihak bisa membantu kasus ini.

"Kita serius banget soal Djoko Tjandra. Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir, intel kejaksaan juga hadir, teman-teman di kehakiman juga hadir, kan gak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," kata dia.

3. Kabur ke Papua Nugini sejak 2008

Djoko Tjandra (ANTARA)
Djoko Tjandra (ANTARA)

Untuk diketahui, Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 silam. Tetapi, Kejaksaan Agung tidak terima vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu telah memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Tetapi, sehari setelah vonis dari MA, Djoko tidak lagi berada di Indonesia dan diduga kabur ke Papua Nugini.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us