Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Bawahan SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua Bawahan SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Kasdi Subagyono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan dituntut enam tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersama-sama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) korupsi dan memeras anak buahnya.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat. Selain itu, mereka juga dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

"Terdakwa (Hatta) tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Komnas Perempuan: Kekerasan Lansia Naik, 24 Kasus Tercatat Selama 2025

18 Jun 2026, 06:00 WIBNews