Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi

Wali Kota Madiun
Walikota Madiun Maidi saat tiba di gedung KPK, Senin (18/1/2026). (iDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi oleh KPK.
  • Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2026 dan menerima gratifikasi senilai Rp5,1 miliar terkait dengan pemeliharaan jalan paket II.
  • Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus pemerasan bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi memerintahkan Sumarno selaku Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Subandi selaku Kepala BPKAD untuk mengumpulkan uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait izin akses jalan dalam bentuk sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

"Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR selaku pihak swasta, yang merupakan orang kepercayaan saudara MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2026. Uang itu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dengan cara dua kali transfer.

Tak cuma pemerasan, KPK menemukan Maidi menerima gratifikasi senilai Rp5,1 miliar. Gratifikasi itu diduga terkait dengan pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

"Di mana MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta," jelasnya.

"Bahwa kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," imbuhnya.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Tak Cuma Peras Perangkat Desa, Sudewo Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

20 Jan 2026, 22:07 WIBNews