Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Bersanding dengan Hasto di Pengadilan

- Sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
- Beberapa tokoh yang hadir antara lain mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.
- Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan dan meminta ajudannya merendam ponsel milik Sekjen
Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan. Sejumlah tokoh pun hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pantauan IDN Times, beberapa tokoh yang hadir antara lain mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi. Mereka duduk di baris terdepan kursi pengunjung ruang sidang Kusumahatmaja, PN Jakarta Pusat.
Hasto yang baru masuk ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB, langsung menyalami dan duduk di tengah keduanya.
Selain Oegroseno dan Edy, terlihat juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.
Agenda sidang kali ini adalah duplik atau respons kubu Hasto terhadap tanggapan jaksa atas pledoinya. Hasto mengaku siap dengan sidang kali ini.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Hasto, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 5