Eks Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK Soal Korupsi E-KTP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Anggota DPR Miryam S Yani. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi E-KTP atau KTP Elektronik.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan E-KTP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Selasa (13/8/2024).
1. Miryam Haryani dicegah ke luar negeri

Tessa mengungkapkan bahwa Miryam Haryani sempat dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dimulai pada Februari 2024.
Dalam ketentuannya, seorang bisa dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut bisa diperpanjang sekali lagi untuk periode enam bulan berikutnya.
2. Miryam Haryani pernah dipenjara dalam kasus E-KTP

Miryam sebelumnya pernah menjadi tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek KTP Elektronik pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Selain Miryam, ada tiga tersangka yang saat itu ditetapkan bersamaan yakni Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Adapun Paulus Tannos masih buron hingga saat ini
3. Kasus ini seret nama Setya Novanto

Kasus KTP elektronik ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banyak pihak yang terseret kasus korupsi KTP Elektronik. Mulai dari mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Lalu, kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.