Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangis Haru Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok di DPR

Tangis Haru Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok di DPR
Pengacara Hotman Paris mendampingi keluarga ABK yang dipidana mati dalam kasus Kapal Sea Dragon. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Ibu terdakwa Radiet Ardiansyah, Makkiyati, bersama Hotman Paris meminta bantuan Komisi III DPR untuk mencari keadilan atas kasus kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Lombok.
  • Hotman Paris menilai kasus ini janggal karena Radiet ditemukan luka-luka di dekat korban, sementara Komisi III DPR mendesak Komisi Yudisial mengawal proses hukum agar transparan.
  • Polres Lombok Utara menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ibu dari Radiet Ardiansyah, Makkiyati, tak henti menangis meminta pertolongan Komisi III DPR untuk membantu mencarikan keadilan bagi anaknya. Radiet didakwa sebagai pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berinisial NMV di Pantai Nipah, Lombok.

Momen itu terjadi saat Makkiyati ditemani pengacara kondang Hotman Paris diterima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Makkiyati meyakini, putranya bukan pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa tersebut. Pada proses pemeriksaan awal, dia mengatakan anaknya tidak didampingi kuasa hukum. Selain itu, dia mengaku dilarang melihat anaknya diborgol dan mengenakan baju tahanan.

"Anak saya malam itu tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi anak saya. Saya minta tolong, tapi tidak ada yang datang membantu anak saya," kata Makkiyati dalam rapat tersebut.

1. Hotman Paris tegaskan kasus Radiet janggal

Pengacara kondang Hotman Paris di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Pengacara kondang Hotman Paris di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Kuasa hukum keluarga Radiet, Hotman Paris, menilai, kasus tersebut janggal. Sebab, Radiet juga ditemukan dalam keadaan luka-luka, tak jauh dari lokasi korban NMV.

Radiet dituduh sebagai pelaku pembunuhan NMV. Dalam konstruksi perkara tersebut, Radiet disebut merupakan rekan pria dari NMV.

"Pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan tidak jauh dari mayat. Mana mungkin kalau memang dia pelakunya, harusnya dia sudah kabur," kata Hotman.

2. Komisi III DPR desak KY kawal kasus ini

Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kasus terbunuhnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NMV di Pantai Nipah, Lombok, setelah keluarga Radiet Ardiansyah yang menjadi terdakwa kasus itu menuntut keadilan dan membantah sebagai pelaku.

KY dianggap perlu mengawasi kasus itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Radiet disidangkan atas kasus dugaan pembunuh itu dengan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.

"Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," kata dia dalam RDPU di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Desakan ini juga menjadi kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Radiet Ardiansyah.

3. Radiet ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Utara

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakan borgol di tangannya (IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakan borgol di tangannya (IDN Times/Halbert Caniago)

Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta pada 20 September 2025 menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuh mahasiswi tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan.

Peran Radiet yang sempat ditemukan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan jenazah Made Vaniradya itu terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB kami menetapkan yang bersangkutan (Radiet) sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More