Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK

Eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nicke Widyawati selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kerja sama PT PGN dengan PT Isargas.
  • KPK tengah mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas yang diduga rugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, serta membatasi dua pihak untuk ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Nicke bungkam ketika ditanya perihal kasus korupsi kerja sama PT PGN dengan PT Isargas.

Nicke terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukur 14.00 WIB. Ia dijemput seorang perempuan dan meninggalkan KPK dengan mobil hitam.

1. Nicke sempat mangkir dari KPK

Eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa Nicke kali ini diperiksa KPK dalam kasus korupsi kerja sama PT PGN dengan PT Isargas. Ia diperiksa sebagai saksi.

Nicke sempat dipanggil KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK saat itu.

2. Kasus ini diduga rugikan negara ratusan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.

Namun. KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.

3. KPK sudah tetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.

Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us