Eks Dirut Sritex Ditangkap, Istana: Bukti Pemberantasan Korupsi

- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut penangkapan mantan Dirut PT Sritex sebagai bukti kerja keras pemerintah dalam memberantas korupsi.
- Penyelewengan anggaran membuat perusahaan bangkrut dan merugikan karyawan, sementara ada oknum perbankan yang ikut bermain dalam kasus korupsi.
- Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah, yang disalahgunakan selaku dirut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ditangkapnya mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung merupakan bukti pemerintah kerja keras memberantas korupsi.
"Tentu itu yang pertama adalah membuktikan bahwa kita betul-betul sekali lagi bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
1. Penyelewengan menjadikan perusahaan bangkrut

Prasetyo mengatakan, penyelewengan anggaran menjadikan perusahaan bangkrut. Hal itu tentu merugikan semua pihak, termasuk karyawan yang harus kena PHK.
"Dan mohon maaf, kan terbukti bahwa dengan penyelewangan-penyelewangan itu pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan akibatnya ini merugikan juga bagi karyawan di Sritex yang jumlahnya kurang lebih hampir capai 10 ribu," ucap dia.
2. Alarm ada oknum perbankan yang ikut bermain

Prasetyo mengatakan, peristiwa itu juga menjadi alarm mengenai ada oknum perbankan yang ikut bermain dalam kasus korupsi.
"Ternyata ada faktor juga dari sisi manajemen pemiliknya yang seperti ini. Yang kedua ini menjadi alarm juga bagi kita bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak seharusnya," kata dia.
3. Eks Dirut Sritek pakai dana kredit untuk bayar utang dan beli tanah

Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut, ketika Iwan Setiawan menjabat, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari BJB dan Bank DKI Jakarta.
Qohar merincikan besaran kredit yang diterima PT Sritex yakni Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Akan tetapi, ia menyebut dana kredit itu justru disalahgunakan Iwan Setiawan selaku dirut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).