Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Pegawai KPK Sambut Baik Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya aturan pengangkatan menjadi ASN Polri. Mereka menilai aturan tersebut membuat segalanya menjadi jelas.

"Baguslah jika sudah selesai, segala sesuatunya menjadi jelas," ujar perwakilan eks pegawai KPK,  Hotman Tambunan, Jumat (3/12/2021).

1. Eks pegawai KPK nantikan panggilan kepolisian

Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan di Kedai Kopi Tabe, Plaza Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Hotman pun yakin kepolisian bakal memanggil mereka untuk memberikan sosialiasi mengenai aturan tersebut. Para eks pegawai kini tinggal menanti undangan kepolisian.

"Pak Kapolri pasti akan undang kita utk sosialisasi sehingga nanti semua akan jelas kok," ujarnya.

2. Polri bakal lakukan sosialisasi bersama BKN

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK. Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Dedi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.

3. Sebanyak 57 pegawai KPK akan ditawarkan jabatan sesuai kompetensi

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dedi menjelaskan, regulasi diumumkan secara resmi setelah regulasi dari Polri, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpadu. Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK akan ditawarkan ruang jabatan sesuai dengan kompetensi.

“Ditawarkan sesuai dengan kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kemungkinan,” ujar Dedi.

Adapun regulasi yang dimaksud, berkaitan dengan kompetensi dari 57 eks pegawai KPK yang memiliki latar belakang berbeda. Regulasi ini mengatur ruang jabatan yang akan disiapkan dalam satu regulasi.

“Ruang jabatan dengan satu kompetensi itu harus dilindungi regulasi. Peraturan kapolri harus dibuat, dari BKN harus dibuat, dari Kemenpan harus dibuat juga guna tidak ada lagi masalah hukum terkait status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us