Regulasi Dinilai Jadi Tameng RI Lawan Spionase Asing-Serangan Siber

- Serangan siber kini makin kompleks dan mengancam sektor strategis, mendorong perlunya regulasi komprehensif untuk memperkuat pertahanan digital serta menangkal spionase asing.
- Ridlwan Habib menilai Indonesia punya potensi besar lewat SDM digital yang perlu diintegrasikan secara nasional di bawah koordinasi BSSN guna memperkuat ketahanan siber.
- Edy Prasetyono menegaskan praktik spionase terus berevolusi mengikuti teknologi, sehingga Indonesia butuh regulasi kuat agar perlindungan data dan kewenangan lembaga lebih jelas.
Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Indonesia Intelligence Institute sekaligus pengamat intelijen, Ridlwan Habib mengatakan, pola serangan siber kini jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu. Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya menyasar infrastruktur digital, tetapi juga berbagai sektor yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Ancaman serangan siber yang semakin kompleks dinilai tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi informasi, tetapi juga telah merambah sektor strategis hingga berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Kondisi tersebut mendorong perlunya regulasi yang lebih komprehensif sebagai fondasi untuk memperkuat pertahanan siber nasional sekaligus menangkal praktik spionase asing.
Penguatan kemampuan teknologi saja dinilai tidak cukup. Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengatur pencegahan, penanganan, serta koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.
"Serangan siber kini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional," ujar Ridlwan dalam keterangannya, dikutip Senin (20/7/2026).
1. Indonesia punya modal besar berupa sumber daya manusia di bidang digital

Ridlwan menilai Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya manusia di bidang digital. Potensi tersebut, kata dia, perlu diintegrasikan melalui koordinasi nasional yang kuat di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Komunitas teknologi di masjid, gereja, perguruan tinggi, hingga komunitas hacker memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam penguatan ketahanan siber nasional," katanya.
2. Regulasi dinilai penting cegah praktik spionase digital

Ridlwan menjelaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia harus diiringi dengan regulasi yang mampu mengantisipasi perkembangan ancaman digital. Menurutnya, serangan siber saat ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik spionase untuk memperoleh informasi strategis suatu negara.
Karena itu, ia menilai kemampuan teknis dan kepastian hukum harus berjalan beriringan agar upaya pencegahan maupun penanganan ancaman dapat dilakukan secara lebih efektif.
"Penguatan kemampuan teknis dan kepastian hukum perlu berjalan beriringan agar upaya pencegahan dan penanganan ancaman dapat dilakukan secara lebih efektif," ujarnya.
3. Spionase terus berkembang mengikuti teknologi

Pandangan senada disampaikan Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono. Menurutnya, praktik spionase bukanlah fenomena baru, tetapi terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.
"Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman," kata Edy.
Ia menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang komprehensif agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian mengenai kewenangan setiap lembaga.



















