Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicecar KPK soal Gratifikasi

- KPK memeriksa mantan pejabat pajak, Muhamad Haniv terkait kasus korupsi dan gratifikasi senilai Rp21,56 miliar.
- Haniv diduga menerima gratifikasi untuk mensponsori fashion show anaknya dan dalam bentuk valuta asing serta deposito.
- Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK yang fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv. Dia diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
"Didalami terkait gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Senin (10/3/2025).
1. Haniv bungkam soal kasusnya

Haniv diperiksa KPK pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Usai diperiksa, Haniv bungkam ketika ditanya mengenai kasusnya.
2. Muhamad Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 M

Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merek pakaian pria milik anaknya, yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
3. Muhamad Haniv belum ditahan KPK

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini, KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap Tersangka HNV," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.