Kenapa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Belum Ditahan KPK?

- KPK belum menahan Haniv meski sudah tersangka korupsi
- Haniv diduga terima gratifikasi Rp21,56 miliar untuk fashion show anaknya
- KPK fokus kumpulkan bukti dan periksa saksi terkait kasus Haniv
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv. Namun, ia belum ditahan KPK meski sudah menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, Haniv saat ini belum perlu ditahan KPK. Sebab, penyidik masih melengkapi bukti.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa, Jumat (7/3/2025).
1. Haniv bungkam usai diperiksa KPK

Haniv diperiksa KPK hari ini. Usai diperiksa, Haniv bungkam ketika ditanya mengenai kasusnya.
Ia menutupi mulutnya dengan masker. Lalu, ia pergi meninggalkan KPK sambil membanting pintu taksi yang ditumpanginya.
2. Muhammad Haniv diduga korupsi Rp21,56 M

Diketahui, Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.
3. KPK masih kumpulkan bukti korupsi

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap Tersangka HNV," ujar Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.