Eks Penyidik: Harun Masiku Tak akan Tertangkap sampai Pimpinan Ganti

- Praswad Nugraha pesimistis Harun Masiku dapat ditangkap selama pimpinan KPK saat ini.
- Pernyataan Wakil Ketua KPK dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.
- KPK memeriksa berbagai saksi, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam upaya menemukan Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha pesmistis eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dapat ditangkap. Menurutnya, hal itu baru akan terjadi ketika pimpinan KPK periode saat ini diganti.
"Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan Pimpinan KPK saat ini," ujar Praswad dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (18/6/2024).
1. Pimpinan KPK halangi penyidikan

Ketua IM57+ Institute itu juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang berharap Harun bisa ditemukan dalam waktu sepekan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk menghalangi proses penyidikan.
"Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan keseluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM," ujarnya.
2. KPK periksa Hasto terkait Harun Masiku

Nama Harun Masiku kembali menjadi perbicangan setelah KPK beberapa kali memeriksa saksi untuk mencari sang buronan. Ada berbagai latar belakang saksi yang diperiksa KPK seperti advokat dan mahasiswa.
Terakhir, KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto seperti ponsel dan buku agenda.
3. Harun Masiku diduga suap eks Komisioner KPU

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.