Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus dan mendesak polisi segera menangkap pelaku.
  • Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan cepat dan profesional.
  • DPR meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan Andrie Yunus serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditolerir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan, pihaknya sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

1. Komisi III DPR jamin akan terus kawal proses penyidikan

Ilustrasi air keras, zat korosif, asam korosif, bahan kimia berbahaya.
ilustrasi air keras (IDN Times/NRF)

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR menjamin akan terus mengawal proses penyidikan terhadap kasus ini.

"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," tegasnya.

2. Minta Negara menanggung penuh biaya pengobatan

IMG-20250714-WA0013.jpg
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta kepada Negara agar menanggung seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus.

"Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," ucap Habiburokhman.

3. Tidak boleh tolerir kekerasan kepada warga negara

Andrie Yunus.jpg
Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Habiburokhman menyebut, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditolerir. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme.

"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," imbuhnya.

Peristiwa terjadi Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00–23.30 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus baru selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema remiliterisasi dan judicial review di Indonesia.

Ketika ia mengendarai sepeda motor di jalan, dua orang pelaku menggunakan satu motor mendekatinya dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya lalu melarikan diri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More