Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Setjen MPR. Ia dicecar soal penghasilannya serta sejumlah aliran uang yang diterima.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (26/6/2026).
