Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap Disidangkan, Berkas Delpedro Dilimpahkan ke PN Jakpus

D5CC872F-0AD6-4ABC-B029-885E121B674A.jpeg
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas dan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas dan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
  • Kejari Jakpus juga melimpahkan tiga tersangka dugaan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
  • Keempat terdakwa tersebut akan didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebag
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas Delpedro Marhaen Rismansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

Selain Delpedro, Kejari Jakpus juga melimpahkan tiga tersangka dugaan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025. Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 terhadap 4 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).

Keempat terdakwa tersebut akan didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Pasal 76H jo. Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” ujar Anang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Kebakaran Gedung Terra Drone Dipicu oleh Baterai

09 Des 2025, 16:13 WIBNews