Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fase Normal Baru, Anies Berlakukan Ganjil Genap Bila Keadaan Darurat

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait rencana pemberlakuan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Menurut Anies, pemberlakuan ganjil genap merupakan kebijakan darurat yang akan dilaksanakan jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

Hal ini akan berkaitan dengan mobilitas masyarakat di fase new normal atau normal baru, di mana jika pergerakan masyarakat tinggi dan menimbulkan banyak kasus, maka ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB," kata Anies kepada awak media, Senin (8/6).

1. Ganjil genap akan diterapkan jika sudah ada surat keputusan gubernur

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut Anies, aturan ganjil genap akan muncul beriringan dengan adanya surat keputusan gubernur.

"Jadi data lengkap bahwa bila ganjil genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur, selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap," kata dia.  

Anies menegaskan, sejak 15 Maret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meniadakan ganjil genap, dan hal itu belum berubah sampai saat ini.

2. Dua kebijakan yang akan dilakukan Anies jika kasus virus corona meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau situasi di titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di terowongan kendal pagi ini pukul 07.30 WIB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan, telah menyiapkan dua kebijakan jika ada lonjakan kasus virus corona yang mengharuskan pihaknya mengambil langkah darurat. 

Pertama, adalah Emergency Brake Policy atau menghentikan masa transisi. Sedangkan yang kedua baru memberlakukan sistem ganjil genap.

"Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, jumlah orang bepergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut.

3. Pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan roda dua

Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anies telah meramu Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub yang diteken Anies pada 4 Juni 2020 itu memuat tentang pengendalian moda transportasi, salah satunya adalah aturan ganjil-genap dan kapasitas bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us