Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigdir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, empat tersangka yang sudah ditahan yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Andi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

1. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tiktok.com/revalalip)

Sementara itu, Andi mengatakan, satu tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan. Sebab, Putri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga Rabu, 31 Agustus 2022.

“Tersangka PC bukan tahanan,” ujar Andi.

2. Rekonstruksi hanya digelar di rumah dinas Ferdy Sambo

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, rekonstruksi akan dilaksanakan hanya di rumah dinas. Seperti diketahui, perencanaan pembunuhan berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

“(Rekonstruksi) di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Para tersangka yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Rencana (rekonstruksi) jam 10-an,” ujar Dedi.

3. Bharada E tetap dihadirkan meski berstatus justice collaborator

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dedi memastikan, Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi meski berstatus menjadi justice collaborator.

“Info dari penyidik seperti yang sudah saya sampaikan (Bharada E dihadirkan),” kata Dedi.

Dalam rekonstruksi ini, nantinya para tersangka akan didampingi oleh pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Agar pelaksanaan transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas ke lokasi,” kata Dedi.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us