Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Mobil Rantis Bersama

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 11.40 WIB, Rabu (5/10/2022).

Pantauan IDN Times di lokasi, keduanya terlihat menggunakan baju tahanan. Ferdy tampak berjalan turun dari satu mobil rantis ke dalam gedung Jampidum Kejagung.

Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi terlihat menggunakan kain penutup kepala.

Hujan deras mengiringi keduanya saat tiba di Kejagung dengan dikawal dua mobil rantis. Keduanya juga enggan berbicara dan langsung masuk ke Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

Adapun Kejagung akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu siang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA, kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.

“Untuk Ibu PC, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Fadil mengatakan, tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Septi Riyani
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us