Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP, Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo diduga membuat skenario polisi tembak polisi antara para ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E, yang diawali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istrinya.

Sambo juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil barang bukti, antara lain merusak CCTV.

Ia bersama empat tersangka lainnya merencanakan pembunuhan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Keempat tersangka tersebut adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan sopir pribadi keluarga, Kuat Ma’ruf.

Adapun peran Putri adalah menyaksikan Ferdy Sambo memerintah di antara tiga tersangka lain sebagai eksekutor. Selain itu, ia juga menyaksikan suaminya menjanjikan uang kepada eksekutor yang ditunjuk saat itu, Bharada E. Sedangkan, Bripka RR dan Kuat dijanjikan uang untuk bungkam.

Selain menyaksikan perintah dan mengikuti skenario Sambo, Putri juga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan. Akibat kejahatan ini, kelimanya disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us