Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Firli Tak Hadiri Pemeriksaan: Belum Ditemukan Bukti Materil

Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (IDNTimes/Irfan Fathurohman)
Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya memiliki alasan hukum yang sudah dituangkan dalam surat yang sudah ia ajukan ke Polda Metro Jaya.

“Satu tahun proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung, mulai dari bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, alat bukti secara materil,” kata Ian di Bareskrim Polri.

“Nah, untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini,” imbuhnya.

Pemeriksaan Firli dijadwalkan hari ini di Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Namun, Polda Metro Jaya memastikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak akan hadir.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us