Firli Disebut dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Fitnah dan Bohong

- Nama Firli disebut dalam sidang korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
- Firli difitnah oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Merespons hal tersebut, Firli melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya telah difitnah.
"Fitnah dan bohong," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar pada Selasa (13/5/2025).
1. Nama Firli disebut penyidik KPK

Diketahui, nama Firli Bahuri disebut oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Saat itu Rossa dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rossa dalam kesaksiannya mengatakan, Firli secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada publik. Padahal beberapa pihak seperti Harun Masiku dan Hasto masih dalam pengejaran.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa korupsi

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.