Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Perintangan Hasto di PTIK, Penyidik: Perintah Langsung Tak Ada

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memunculkan perdebatan panjang dengan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
  • Rossa mengalami perintangan oleh Hasto saat pemeriksaan tanggal 10 Juni 2025 dan menolak untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan perlawanan terhadap penyitaan.
  • Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti sempat berdebat panjang dengan Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. Hal itu terjadi dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perdebatan terjadi ketika Patra berulang kali menanyakan apakah Rossa melihat langsung perintangan Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Rossa mengaku mengalami perintangan oleh Hasto.

"Pertanyaan saya, apa yang saudara lihat langsung, dengar langsung, alami langsung, kaitannya nih Pak Hasto merintanginya apa?" tanya Patra, Jumat (9/5/2025).

"Yang kami alami langsung adalah pada saat pemeriksaan tanggal 10 Juni 2025 Pak Hasto sebagai saksi, Pak Hasto melakukan perlawanan terhadap penyitaan dan menolak untuk melakukan pemeriksaan," jawa Rossa.

"Itu saja?" tanya Patra.

"Iya," jawab Rossa.

"Jadi yang saudara alami, ya bagus ini.. katanya perbuatan merintangi penyidikan itu menolak menandatangani berita acara," tanya Petra.

"Iya, salah satunya itu. Tidak mutlak," jawab Rossa.

"Yang kedua apa deh jadinya?" tanya Petra.

"Ini yang saya sampaikan perbuatannya Pak Hasto ya, salah satunya itu," jawab Rossa.

1. Penyidik KPK dicecar Kuasa Hukum Hasto

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti (IDN Times/Aryodamar)

Patra terus mencecar. Sebab, ia tak puas dengan jawaban Rossa.

"Kalau begitu yang merintangi menghalangi penangkapan pengejaran kah atau perburuan kah itu Pak Hasto?" tanya Petra.

"Betul," jawa Rossa.

"Betul ya? Saudara lihat apa perbuatan Pak Hasto yang merintangi? Hebat betul Pak Hasto," ujar Petra.

"Jawaban saya kan yang saya alami selaku petugas dan penyidik. Jadi ketika kami melakukan OTT itu kami menemukan fakta yaitu sadapan yang dilakukan telpon antara Nurhasan kepada Harun Masiku yang pada saat itu menyampaikan perintah bapak," jawab Rossa.

"Nurhasan itu sudah dipanggil kemarin, gausah dikomentari.  Pertanyaan saya, bapak lihat Pak Hasto gak menghalangi di PTIK itu? Bapak lihat gak Pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK?" tanya Petra.

"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.

"Siapa?" tanya Petra.

"Pada saat itu adalah mantan penyidik," jawab Rossa.

"Baik, yang menghalangi adalah mantan Penyidik. Pak Hasto bukan?" tanya Petra.

"Secara tidak langsung," ujar Rossa.

"Ah itu kan pendapat saudara. Saudara lihat saksikan dengar aja. Saudara lihat gak pak Hasto menghalangi?" tanya Petra.

"Kami ulangi lagi. Bahwa tim melakukan pengejaran kepada Pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," imbuhnya.

"Saya ga akan berhenti nanya saudara nih. Pertanyaan kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan Pak Hasto menghalangi merintangi penyidikan," jawab Rossa.

Rossa kembali menegaskan, dirinya tidak melihat tapi mengalami upaya perintanagan Hasto Kristiyanto.

2. Penyidik KPK sebut Hasto tak memerintahkan perintangan secara langsung

Saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Di tengah perdebatan, Hakim menengahinya. Hakim pun memperjelas pertanyaan Petra pada Rossa.

"Ya sudah pak jadi gini. Maksudnya pertanyaan Penasihat Hukum, ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas, ada gak peran Pak Hasto itu yang memerintahkan yang menghalangi tadi ketika itu baik perintah langsung ada ga?" tanya Hakim.

"Perintah langsung tidak ada," jawab Rossa.

"Nah sudah, tidak ada," ujar Hakim.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us