Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilu 2024, Bumi Cendrawasih Bakal Punya DPRD Khusus Orang Asli Papua

Suasana Kantor DPRD Mimika IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Pemilihan legislatif (Pileg) 2024, memberikan kesempatan khusus bagi putra putri daerah setempat di wilayah Papua, untuk maju sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari unsur Orang Asli Papua (OAP) atau DPR Khusus (DPRK).

"Kalau DPRD itu berkaitan dengan pemilihan yang diselenggarakan KPU, tapi kalau DPRK yang diangkat melalui timsel dari unsur OAP," kata Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola, usai mengikuti kegiatan Kesbangpol, Selasa (12/7/2022).

1. Timika akan miliki sembilan anggota DPRK

Ketua KPU Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola IDN Times/ Ricky Lodar

Indra menjelaskan, anggota DPRD jalur unsur OAP akan diangkat berdasarkan 1/4 kursi DPRD. Salah satu contoh jumlah kursi di DPRD Mimika 35 kursi, berarti jumlah kursi dari unsur OAP sembilan orang, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 44 orang.

"Jumlahnya nanti dari jalur OAP itu 1/4 dari jumlah kursi di DPRD," kata dia.

2. Pemerintah akan bentuk tim seleksi rekomendasi dari lembaga adat

Suasana anggota DPRD Mimika sebagian OAP saat menggelar rapat. (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, terkait dengan proses seleksi anggota DPRK, pemerintah setempat akan menentukan tim seleksi (timsel) yang nantinya terdiri dari berbagai tokoh disiplin ilmu yang akan memutuskan.

Selain itu, rekomendasi dari lembaga adat juga menjadi syarat. Salah satu contoh di Mimika terdapat dua suku yang mendiami, yaitu Amungme (Lemasa) dan Kamoro (Lemasko). Kedua lembaga ini yang akan memberikan rekomendasi kepada tokoh-tokoh adat yang dianggap memiliki peran besar di masyarakat.

"Jadi kita berharap, untuk semua yang diangkat melalui timsel dari unsur OAP itu harus selesai di Oktober, tiga bulan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara dan jumlah kursi," kata Indra.

3. Masa jabatan dan tunjangan anggota DPRK diatur dalam Pasal 6A

Lembaran UU Otsus nomor 2 tahun 2021 ayat 6A tentang DPRK unsur OAP

Sementara, dilihat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 6A ayat 1 sampai 6 menjelaskan, DPRK dipilih dalam pemilihan dan diangkat dari unsur OAP memiliki masa jabatan yang sama dengan DPRD yang dipilih saat pemilihan. 

Begitu juga kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK, kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam RUU Nomor 6 bahwa untuk DPRP (DPRD provinsi) dan jalur Otsus (otonomi khusus) itu menjabat setelah hasil pemilu 2024, benturan-benturan ini yang membuat kita lagi galau," ungkap Indra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Riky Lodar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us