Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jumlah DPT di Mimika Berkurang, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Timika, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika tengah melakukan sinkronisasi data dengan beberapa instansi, baik Bawaslu, Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menetapkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu.

"Yang jelas, pencermatan pemilih tetap kita lakukan karena penyusunan data pemilihan dan penetapan jumlah pemilihan tetap kita jalan," kata Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola, saat acara Kesbangpol, Selasa (12/7/2022). 

1. KPU temukan ribuan data tidak valid

Ketua KPU Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola IDN Times/ Ricky Lodar

Dalam mensinkronisasi DPT, ada sejumlah data yang tidak memenuhi syarat sehingga dihapus, seperti pindah ke luar daerah, NIK yang tidak lengkap, nama ganda, dan sebagainya.

"Tiap bulan kita lakukan pencermatan bersama Bawaslu, Capil dan BPS, kita akan melakukan sinkronisasi data lama dan data baru, jadi data-data yang tidak memenuhi syarat kita hapus," kata Indra.

Sama halnya dengan sinkronisasi yang dilakukan KPU RI dan Ditjen Capil, kata Indra, ditemukan data-data yang tidak valid, ada data-data orang yang sudah meninggal dan pindah ke luar, namun datanya masih ada. Data-data tersebut yang tengah dilakukan sinkronisasi sejauh ini.

2. Sinkronisasi data terjadi penurunan DPT di Mimika

Ilustrasi DPT. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Akibat sinkronisasi tersebut, terjadi penurunan DPT sekitar 2 ribu dari jumlah keseluruhan DPT di Mimika sekitar 300 ribu lebih, atau 0,1 persen dari jumlah DPT.

"Untuk penurunan data pemilih itu sekitar 2 ribu," ujar Indra.

3. KPU laksanakan pendaftaran parpol peserta pemilu

Ketua KPU Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola IDN Times/ Ricky Lodar

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, pihaknya akan menyusun program dan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu yakni berkoordinasi dengan provinsi, mana tahapan yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaan anggaran jelas.

Karena setelah ini, kata Indra, akan masuk pada tahapan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan penetapan partai-partai yang lolos verifikasi faktual, yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Yang saat ini diharapkan kepada parpol untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi, untuk dilakukan verifikasi oleh KPU," ujar dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Riky Lodar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us