Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Formappi: RUU HIP Sekedar Kedok untuk Angkat Derajat BPIP

Pelantikan Kepala BPIP di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menduga Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sejak awal merupakan akal-akalan PDI Perjuangan. Sebab, tujuan akhir melalui RUU itu yakni memberi payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini dijabat oleh Megawati Soekarnoputri yang notabene juga Ketum PDI Perjuangan, pengusul RUU tersebut. 

Dugaan itu semakin terkonfirmasi ketika pada 26 Juni 2020 lalu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengubah nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Bila RUU itu berhasil lolos, maka BPIP memiliki payung hukum yang lebih tinggi dan tidak sekedar Peraturan Presiden lagi. 

"Saya kira ini membongkar maksud RUU ini pertama kali yang bernama Haluan Ideologi Pancasila, padahal ujung-ujungnya mau mengangkat BPIP saja. Mengapa gak sejak awal mengatakan mau mengajukan RUU BPIP saja?" tanya Lucius di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu (9/7/2020). 

Ia justru mengaku heran mengapa RUU itu dikemas seolah-olah dengan nama yang sangat serius, padahal hanya bertujuan memperkuat lembaga tertentu saja. Apa pendapat partai oposisi terhadap rencana PDIP yang ingin menggolkan RUU BPIP itu?

1. PKS menilai BPIP tak perlu diberi payung hukum UU

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, ia mengaku BPIP yang merupakan lembaga setara menteri tidak perlu diberikan payung hukum berupa Undang-Undang. 

"Tidak perlu (diberi UU)," ungkap Mardani di program yang sama. 

Bahkan, menurut Mardani, bila nama RUU itu diubah dari HIP menjadi BPIP, PKS menilai aturan itu tetap tidak dibutuhkan saat ini. 

2. PDI Perjuangan menilai RUU BPIP tetap dibutuhkan oleh rakyat saat ini

(Sejumlah kader PDI Perjuangan gelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Polres Bogor) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sementara, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengatakan kendati sebagian pihak menilai BPIP tidak membutuhkan undang-undang khusus, mereka tetap menganggap aturan itu diperlukan. 

"Beberapa waktu lalu senior di republik ini, Pak Try Sutrisno sempat ketemu Ketua MPR untuk mencari solusi bagaimana tidak menghentikan UU ini karena UU ini dibutuhkan, tapi lagi-lagi saya tidak paksakan," ujarnya. 

Lucius langsung menepis anggapan publik menolak BPIP. Namun, cara PDIP mengemas aturan itu dari RUU HIP menjadi RUU BPIP dinilai mencurigakan. 

"Mengapa gak sejak awal eksistensi lembaga ini dipertegas saja. Supaya sejak awal tidak ada perdebatan," tutur Lucius. 

3. RUU HIP tidak dicabut dari daftar prioritas di Prolegnas

Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Uniknya, kendati hanya bertujuan demi eksistensi satu lembaga tertentu, RUU HIP tidak dicabut dari daftar prioritas Prolegnas 2020. Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menjelaskan RUU HIP tidak ikut dicabut karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah. 

"DPR sudah ada aturannya, jika RUU sudah diambil keputusan di rapat paripurna maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu, saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy seperti dikutip kantor berita Antara

Sedangkan, 16 RUU lainnya dicabut dan direvisi masuk ke Prolegnas 2021. Salah satu RUU yang dicabut dari prolegnas 2020 yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Publik justru menuntut agar RUU PKS segera disahkan, namun justru terus ditunda pembahasannya oleh DPR. 

Lucius pun mengaku tak habis pikir apa pertimbangannya RUU HIP dianggap lebih prioritas ketimbang RUU PKS. 

"Sulit bagi kami untuk menerima bahwa kemudian yang tidak prioritas seperti ini kemudian di tengah jalan bisa dicoret, ditunda dan sebagainya," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us