Gak Kapok! X Kena Teguran Denda Ketiga dari Komdigi Soal Konten Porno

- Lewat surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran Kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) pada konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
- Kedua surat teguran sebelumnya tak direspons oleh X, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga ke media sosial X atau yang dulu dikenal dengan sebutan Twitter. Media sosial dengan logo huruf X ini sebelumnya dinilai lalai menangani konten pornografi yang ditemukan Komdigi pada 12 September 2025. Surat teguran ketiga ini sudah dilayangkan pada 8 Oktober 2025.
"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (13/10/2025).
1. Nilai denda adalah Rp78.125.000

Lewat surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran Kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
2. Konten pornografi memang sudah diturunkan

Alexander menjelaskan, X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) pada konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun meski demikian, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Sebelumnya kedua surat teguran tak direspons oleh X

Alexander menegaskan kedua surat teguran sebelumnya tak direspons oleh X, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.
4. Seluruh denda bakal disetorkan langsung ke kas negara

Nantinya, seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar dia.