Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gak Kapok! X Kena Teguran Denda Ketiga dari Komdigi Soal Konten Porno

WhatsApp Image 2025-09-17 at 16.48.15_88f9a640.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
Intinya sih...
  • Lewat surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran Kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) pada konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
  • Kedua surat teguran sebelumnya tak direspons oleh X, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga ke media sosial X atau yang dulu dikenal dengan sebutan Twitter. Media sosial dengan logo huruf X ini sebelumnya dinilai lalai menangani konten pornografi yang ditemukan Komdigi pada 12 September 2025. Surat teguran ketiga ini sudah dilayangkan pada 8 Oktober 2025.

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (13/10/2025).

1. Nilai denda adalah Rp78.125.000

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Lewat surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari surat teguran Kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

2. Konten pornografi memang sudah diturunkan

Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial  AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol). (Dok. Humas Polres Jakbar)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol). (Dok. Humas Polres Jakbar)

Alexander menjelaskan, X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) pada konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun meski demikian, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Sebelumnya kedua surat teguran tak direspons oleh X

ilustrasi X (IDN Times/Laili)
ilustrasi X (IDN Times/Laili)

Alexander menegaskan kedua surat teguran sebelumnya tak direspons oleh X, baik lewat pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.

4. Seluruh denda bakal disetorkan langsung ke kas negara

ilustrasi X (dok. X)
ilustrasi X (dok. X)

Nantinya, seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Nadiem Makarim Terima Praperadilan Ditolak PN Jaksel: Mohon Doanya

14 Okt 2025, 12:03 WIBNews