Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gegara COVID-19, Pawai Tahun Baru Islam di Jakarta Dilarang?

Sejumlah remaja melakukan pawai obor dengan mengenakan masker di Jalan Kartini, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pawai obor tersebut dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Jakarta, IDN Times - Menyambut Tahun Baru Islam, biasanya umat muslim menggelar pawai obor. Namun, pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, sepertinya kegiatan itu akan dilarang mengingat pandemik COVID-19 belum mereda.

"Sebaiknya pawai obor atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk suasana pandemi COVID-19 ini tidak usah diadakan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (19/8/2020).

1. Masyarakat diminta bijak demi keselamatan dan kesehatan

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Arifin mengatakan, sebaiknya masyarakat mencari kegiatan lain. Sebab, menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

"Bukan kami tidak ingin memeriahkan hari 1 Muharram, hari Tahun Baru Islam. Tetapi kita harus lebih bijak dan arif dalam suasana pandemi seperti ini," kata Arifin.

"Toh perayaan kemerdekaan saja kita bisa menunda kegiatan yang berkerumun," sambungnya.

2. Masyarakat diharapkan tidak menggelar perayaan tahun baru Islam

(Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Arifin berharap, semua pihak sadar untuk tidak menggelar kegiatan Tahun Baru Islam yang menimbulkan kerumunan, sehingga Satpol PP tidak perlu turun tangan.

"Alangkah baiknya bila masyarakat mempunyai tanggung jawab, punya komitmen yang sama, punya rasa kepedulian yang sama, sehingga tanpa kehadiran Satpol PP seperti surat edaran kemarin, toh masyarakat betul-betul menjalani perayaan HUT kemerdekaan dengan aman dan juga penuh mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

3. Belum ada larangan merayakan tahun baru Islam, tapi warga harus taat protokol kesehatan

Seorang nenek terlihat berjalan dengan menggunakan masker di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020). IDN Times/Reynaldy Wiranata

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Mawardi mengatakan, hingga saat ini belum ada larangan menggelar perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.

Kendati demikian, Mawardi mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"PSBB masih berlaku dan agar mengikuti protokol kesehatan," kata Mawardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us