Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tetap Dibacakan saat Pelantikan

- Kementerian Pendidikan tak mengakui gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
- UIPM Thailand yang memberikan gelar tersebut dikuliti oleh warganet, kampusnya malah merujuk ke sebuah hotel.
Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika pelantikan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). Gelar doktor honoris causa Raffi yang kontroversi ikut dibacakan di momen pelantikan kemarin. Padahal, gelar akademik itu tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan.
"Mengangkat dan menetapkan Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata pembawa acara Selasa.
Ketika ditanyakan mengenai kontroversi gelar doktor honoris causa tersebut, Raffi tak bersedia memberikan jawaban.
"Kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Kemendikbud)," kata Raffi di Istana Kepresidenan.
1. Kemendikbud tak akui gelar doktor honoris causa Raffi dari UIPM

Sementara, Raffi pernah mengunggah foto ia mengenakan baju toga dan didampingi istrinya, Nagita Slavina. Di dalam sejumlah dokumentasi, Raffi disebut memperoleh gelar doktor honoris causa dari kampus bernama Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Keberadaan kampus tersebut di Thailand kemudian dikuliti oleh warganet. Hasilnya alamat kampus yang ada di Thailand malah merujuk ke sebuah hotel.
Di sisi lain, kantor UIPM Thailand cabang Indonesia yang berlokasi di Sumarecon, Bekasi ketika ditelusuri hanya kantor tanpa aktivitas perkuliahan. Penelusuran juga dilakukan oleh Kemendikbudristek. Hasilnya, mereka tak menemukan aktivitas perkuliahan atau perkantoran di gedung itu.
"Hasil investigasi juga menunjukkan, UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, (6/10/2024).
Ditjen Diktiristek ketika itu mengatakan, bakal mengambil tindakan tegas bila ditemukan unsur pelanggaran tentang gelar doktor honoris causa yang diperoleh Raffi. Termasuk tidak mengakui gelar doktor honoris causa tersebut.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tutur dia.
2. Kemendikbud sebut kampus tanpa izin yang berikan gelar akademik bisa dipidanakan

Lebih lanjut, Haris mengingatkan, penyelenggara pendidikan yang tak memiliki izin tetapi tetap memberikan gelar, bisa diancam perbuatan pidana. Ia pun mewanti-wanti masyarakat agar yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik pendidikan tinggi.
"Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatakan, perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana," kata Haris.
Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/). Di situs itu juga bisa menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
3. Raffi akan diskusi dengan Prabowo soal program kerja

Saat ditanyakan program kerja yang akan dibuat, Raffi menyebut masih menunggu waktu untuk bisa berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku dipercaya sebagai utusan khusus yang sesuai dengan kemampuannya.
Terkait tempat bekerja, Raffi mengaku masih belum tahu di mana kantornya.
"Kami masih menunggu instruksi dari Pak Mensesneg atau Seskab," tutur dia.