Gelar UPA, DPN Peradi Berkomitmen Cetak Advokat Jadi Penegak Keadilan

- Para advokat diuji soal KUHAP hingga Kode Etik.
- DPN Peradi bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
- Total 3.891 advokat se-Indonesia mengikuti UPA.
Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkomitmen melahirkan para advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar mengatakan ujian profesi bagi advokar merupakan amanat undang-undang. Dalam UU 18/2003 tentang Advokat mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.
"Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi UPA. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” kata Harris dalam keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).
1. Para advokat diuji soal KUHAP hingga Kode Etik

Harris menjelaskan, materi yang diujikan dalam UPA seperti definisi dan tugas, syarat advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik dan sanksi pidana. Adapun, materi substansi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, hingga Hukum Acara Pidana.
Kemudian, peserta juga diuji tentang Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.
Dengan demikian, para peserta yang lulus ujian memiliki pemahaman utuh sebagai advokat. “Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting," ujar dia.
2. DPN Peradi bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Ia menjelaskan, Ketua Umum Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang kemudian disebut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
"Bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” kata dia.
3. Total 3.891 advokat se-Indonesia mengikuti UPA

Harris menjelaskan, DPN PERADI terus berkomitmen untuk melahirkan advokat-adbokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.
Ia mengatakan, total ada 3.891 peserta yang berpartisipasi pada UPA Gelombang 2 se-Indonesia. Sementara itu, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM.
“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” kata dia.


















