Geledah Kantor BPKAD Riau, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi

- KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Provinsi Riau terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid.
- Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
- Gubernur Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP, dengan tiga kali penyerahan uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (12/11/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (13/11/2025).
Gubernur Abdul Wahid sebelumnya terkena OTT KPK pada Senin (3/11). Dari 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.

















