Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP di Loteng

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, salah satu barang bukti yang ditemukan adalah ponsel yang disembunyikan di loteng rumah.
"Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (26/7/2025).
Penyidik akan mendalami temuan ponsel itu kepada pihak-pihak terkait. Salah satu yang akan didalami adalah dugaan sengaja menyembunyikan ponsel tersebut.
"Ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari barang bukti elektronik (bbe) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut," ujarnya.
Selain menyita ponsel, KPK juga menyita mobil Immanuel Ebenezer. Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Kendaraan itu disita dari berbagai pihak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.