Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Sita Mobil

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935954.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Penggeledahan berlangsung di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Benar, jadi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada Minggu lalu, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (26/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

"Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat. Hari ini juga, langsung dibawa oleh penyidik," ujarnya.

KPK sudah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor. Kendaraan itu disita dari berbagai pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us