Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

GMNI: Bencana di Sumatra Refleksi Penting Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

GMNI: Bencana di Sumatra Refleksi Penting Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Pengukuhan kepengurusan GMNI periode 2025–2028 (Dok. DPP GMNI)
Intinya sih...
  • Perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik
  • GMNI jadi mitra kritis pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945
  • Pengukuhan kepengurusan baru GMNI Periode 2025–2028 dengan komitmen mengabdi kepada bangsa berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan marhaenisme
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai bencana ekologis di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, menjadi refleksi penting penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan nasional.

"GMNI memandang bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat, sehingga penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” kata Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi saat acara pengukuhan kepengurusan periode 2025–2028, Selasa (16/12/2025).

Ia menyebut, pengukuhan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, dan selaras dengan amanat konstitusi.

1. Refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik

GMNI: Bencana di Sumatra Refleksi Penting Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Potret udara kondisi Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025) pasca diterjang banjir pada Rabu (26/11/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Risyad, bencana di sejumlah wilayah Sumatra menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik.

“Bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik,” ujar Risyad.

2. GMNI jadi mitra kritis pemerintah

GMNI: Bencana di Sumatra Refleksi Penting Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
GMNI saat menyerahkan berkas ke Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (YouTube/Parlemen TV)

Risyad menegaskan, GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, dan partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Risyad menambahkan, GMNI juga akan menjalankan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.

“Apabila terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik yang konstruktif, serta alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” katanya.

3. GMNI mengukuhkan kepengurusan baru

GMNI: Bencana di Sumatra Refleksi Penting Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Rekonsiliasi Persatuan Nasional dan Pengukuhan Pengurus DPP GMNI Periode 2025–2028 di Inna Bali Heritage, Denpasar, Bali (dok. GMNI)

Pengukuhan DPP GMNI Periode 2025–2028 menetapkan Muhammad Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan baru GMNI ini berkomitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan marhaenisme.

“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada UUD 1945, Pancasila, dan Marhaenisme, serta setia pada cita-cita Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB: 26 Kabupaten/Kota Masih Berstatus Tanggap Darurat

17 Des 2025, 18:05 WIBNews