PNPK Laporkan Ahok ke KPK soal Dugaan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok dilaporkan atas beberapa kasus dugaan korupsi saat masih menjabat gubernur dan wakil gubernur.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain,” kata Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi di Gedung KPK, Kamis (6/1/2021).
1. PNPK bawa dokumen untuk dilaporkan ke KPK

Adhie datang membawa dokumen-dokumen untuk dilaporkan ke KPK. Dia meminta KPK dapat mengusut kembali kasus-kasus yang sempat menyandung Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu.
“Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer,” kata dia.
2. Singgung Presidential Threshold

Selain melaporkan Ahok, konsorsium sejumlah gerakan masyarakat sipil anti-korupsi ini juga menyinggung Presidential Threshold (PT). Menurutnya, aturan PT adalah biang kerok langgengnya korupsi di Indonesia.
“Presidential Threshold ini sumber dari segala macam korupsi di negeri ini,” tutur dia.
Dia berharap kasus-kasus korupsi yang ‘tenggelam’, kembali dapat diusut kembali. PNPK juga menyeret tokoh-tokoh yang masuk dalam bursa pencalonan presiden 2024 mendatang. Seperti Ganjar Pranowo yang pernah diduga terlibat dalam megakorupsi e-KTP.
3. Anies Baswedan juga dilaporkan

Selanjutnya, ada juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal bisnis PCR. Ada juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kartu prakerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut dilaporkan mengenai persoalan Formula E.
“Kalau memang bersalah segera ditangkap kalau tidak dinyatakan clear sehingga ke depan nanti dalam kontestasi elektroral itu tidak ada lagi kampanye hitam masalah ini, ini harus dibuka,” tutur dia.