Anies Ubah Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah, PSI: Kalangan Bawah Tergusur

PSI menduga perubahan karena program Anies sepi peminat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah syarat memiliki rumah DP 0 rupiah, yang menjadi janji kampanyenya dulu. Kini, warga berpenghasilan hingga Rp14 juta juga bisa menikmati program tersebut.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020, yang ditandatangani pada Juni 2020.

Baca Juga: Anies Ubah Syarat Maksimal Miliki Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp14 Juta

1. Fraksi PSI duga perubahan aturan karena rumah DP 0 rupiah sepi peminat

Anies Ubah Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah, PSI: Kalangan Bawah TergusurAnggota Fraksi PSI, Eneng Maliasari dan anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan perubahan aturan tersebut. Sebab, dalam aturan sebelumnya yang dijanjikan dalam kampanye maksimal berpenghasilan Rp7 juta per bulannya.

“Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu hanya 481 unit," ucap Eneng dalam keterangan tertulis.

2. Masyarakat kelas menengah ke bawah diyakini bakal tergusur oleh kalangan menengah ke atas

Anies Ubah Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah, PSI: Kalangan Bawah TergusurIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Eneng mengatakan, kenaikan batas penghasilan ini dapat membuat masyarakat menengah atas bisa membeli rumah itu. Akibatnya, warga berpenghasilan rendah tergeser.

"Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” kata dia.

3. Pemprov DKI Jakarta membenarkan adanya perubahan aturan

Anies Ubah Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah, PSI: Kalangan Bawah TergusurPlt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sarjoko (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko membenarkan adanya perubahan tersebut. Menurutnya, perubahan dibuat agar semakin banyak yang bisa mendapat akses membeli rumah tersebut.

"(Perubahan aturan) untuk akses hunian milik," jelasnya.

Baca Juga: Wagub DKI: KPK Tak Perlu Panggil Anies dalam Kasus Rumah DP 0 Rupiah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya