Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0

Rumah DP 0 Rupiah adalah program Gubernur Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp152.565.440.000.

"Terdakwa Yoory Cornoles bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000 yang dapat merugikan negara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap menyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

1. Yoory ajukan PMD Rp1,8 triliun ke Anies Baswedan

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0Gubernur Anies Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Jakarta pada Rabu (13/10/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kasus ini bermula ketika Yoory selaku Dirut PD Sarana Jaya saat itu mengajukan usulan penyertaan modal daerah (PMD) kepad Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019 senilai Rp1,8 triliun. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk membeli alat produksi baru, proyek rumah DP 0 rupiah, dan proyek Sentra Premier Tanah Abang.

Setelah mendapatkan PMD, Yoory berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Kemudian, Tommy meminta Manager Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai keinginan Yoory dan didapatkan tanah seluas 41.921 meter persegi di daerah Munjul milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB). Tommy dan Anton lalu berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli lahan tersebut tapi ditolak karena mereka dianggap sebagai makelar.

"Tommy Adrian melaporkan ini pada Anja dan Rudy sehingga disepakati bahwa Anja yang akan melakukan pendekatan pada pihak Kongregasi Suster CB," ujar Jaksa.

Lalu, Tommy memberitahu pada Yoory dan Yadi Robby selaku Senior Manager PD Sarana Jaya bahwa terdapat tanah di daerah Munjul yang akan dibeli PT Adonara Propertindo yang akan dijual lagi ke PD Sarana Jaya. Yoory, Tommy, dan sejumlah staf PD Sarana Jaya pun melakukan tinjauan ke lokasi.

"Terdakwa meminta Tommy Adrian agar PT Adonara Propertindo memasukkan penawaran ke PD Sarana Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul

2. Yoory disebut dapat imbalan dari pengadaan tanah Munjul

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendapat arahan Rudy dan Anja, Tommy memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul atas nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy dan Anja. Padahal, surat penawaran itu tak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan tanah, tapi Yoory meminta petinggi Sarana Jaya memprosesnya.

Sementara itu, Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah senilai Rp2,5 juta per meter. Lalu,  Tommy dan Yoory bertemu dan bersepakat membeli tanah tersebut.

"Awalnya Tommy Adrian minta harga jual Rp5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli sebesar Rp5,2 juta per meter persegi dengan janji ada imbalan yang diberikan pada Yoory," ujarnya.

3. Meski harga dan lokasi tanah tidak layak, Yoory tetap memaksa membeli lahan

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah dikaji, lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan harganya tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksa untuk melunasi pengadaan tanah itu pada PT Adonara Propertindo sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya