ICW: Ada 553 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp29,4 T Selama 2021

ICW berikan nilai D pada penindakan korupsi sepanjang 2021

Jakarta, IDN Times -  Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ada 553 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2021 dengan melibatkan 1.173 tersangka. Hal itu diketahui dari hasil pemantauan penindakan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Ini temuan umum dari tren penindakan di tahun 2021, ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,438 triliun," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/4/2022).

1. Kasus yang ditangani didominasi kasus baru

ICW: Ada 553 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp29,4 T Selama 2021Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalola menjelaskan, dari 553 kasus itu, 484 di antaranya merupakan kasus baru. Jumlah itu setara dengan 90,8 persen kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2021.

"Kemudian, ada 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan ada 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau hanya 2,1 persen dari keseluruhan kasus," ujarnya.

Baca Juga: ICW Sebut Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Jalan di Tempat

2. Ada potensi suap, pencucian uang, hingga pungli

ICW: Ada 553 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp29,4 T Selama 2021Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari 553 kasus yang diusut penegak hukum sepanjang 2021, terdapat potensi suap senilai Rp212,5 miliar.

Selain itu, terdapat Rp5,97 miliar potensi pungutan liar dan Rp20,97 miliar potensi dari pencucian uang.

3. ICW berikan nilai D pada penindakan korupsi sepanjang 2021

ICW: Ada 553 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp29,4 T Selama 2021Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

ICW juga memberikan penilaian terhadap penindakan kasus korupsi para penegak hukum sepanjang 2021. Penilaian itu dihitung dari jumlah kasus yang terpantau ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, kemudian dikalikan 100 persen.

Adapun nilai 81-100 persen kasus yang ditangani mendapat peringkat A dengan keterangan sangat baik, nilai 61-80 mendapat peringkat B dengan keterangan baik dan nilai 41-80 mendapat nilai C dengan keterangan cukup.

Kemudian nilai 21-40 mendapat peringkat D dengan keterangan buruk, nilai 0-20 mendapat peringkat E dengan keterangan sangat buruk.

“Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” kata Lalola.

Baca Juga: ICW: Korupsi di Sektor Pendidikan Buat Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya