Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW: Korupsi di Sektor Pendidikan Buat Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut korupsi di sektor pendidikan dalam enam tahun terakhir membuat negara rugi hingga Rp1,6 triliun. Dalam enam tahun terakhir, ICW mencatat terdapat 240 kasus korupsi di sektor pendidikan.

"Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp1,6 triliun," ujar Peneliti ICW Dewi Anggraeni dikutip dari situs resmi ICW, Senin (22/11/2021).

1. Ada pengadaan yang tak sesuai kebutuhan

Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut ICW, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi di sektor pendidikan jauh lebih besar dari Rp1,6 trilliun. Sebab, kajian yang dilakukan ICW tersebut disusun belum mengetahui besaran kerugian negaranya.

"Selain itu, dari observasi pengadaan barang/jasa (PBJ) sektor pendidikan, kami menemukan terdapat pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap," jelas Dewi.

2. Pandemik COVID-19 tak hentikan korupsi pada sektor pendidikan

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bahkan, ICW menilai pandemik COVID-19 tak menghalangi terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor pendidikan. Dewi mengungkapkan empat dari 12 kasus korupsi pendidikan yang terjadi pada 2020-2021 terkait penanganan COVID-19.

"Kasus tersebut yaitu korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, dan Kota Pasuruan dengan modus pemotongan bantuan," ujar Dewi.

3. Kasus korupsi di sektor pendidikan didominasi terkait penggunaan dana BOS

Twitter.com/kemendikbud_RI

Dari 240 kasus korupsi dalam enam tahun terakhir, kasus korupsi pada sektor pendidikan didominasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ICW menyebut terdapat 52 kasus dana BOS atau setara 21,7 persen dari total kasus.

"Korupsi dana BOS bahkan masih tetap terjadi meski skema penyaluran dana telah diubah sejak 2020, dari yang sebelumnya ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah," ujar Dewi.

"Sejauh ini, terdapat dua korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 yang telah ditindak oleh kejaksaan, yaitu di Kota Bitung, Sulawesi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan modus pemotongan oleh oknum Dinas Pendidikan dan kegiatan fiktif di sekolah," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us