Terima Aliran Korupsi, Kenapa Anak-Suami Fadia Arafiq Belum Ditahan?

- KPK mengungkap aliran dana korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suami dan anaknya melalui PT Raja Nusantara Berjaya dengan nilai miliaran rupiah.
- Meski menerima uang, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena KPK masih menunggu kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang berjalan.
- Fadia telah ditangkap dan dijerat pasal tindak pidana korupsi, sementara total transaksi PT RNB mencapai Rp46 miliar dari proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga mengalir ke suami dan anaknya yakni Muktaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Ashraff merupakan Anggota DPR dari Partai Golkar, sedangkan Sabiq adalah Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Ashraff disebut mendapatkan Rp1,1 miliar, sedangkan Sabiq mendapatkan Rp4,6 miliar. Uang itu berasal dari pendapatan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang mereka bentuk.
Meski ikut menerima uang, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka maupun menahan mereka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan peluang mereka menjadi tersangka belum tertutup.
"Tentu pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Tapi bukan berarti sampai disini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan disitu, kita akan tetapkan seperti itu," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Diketahui, PT RNB adalah perusahaan yang didirikan suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memilih PT RNB dalam proyek pengadaan, meski ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
- Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar
- Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai Rp3 miliar
Fadia pun telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan KPK. Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















