Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Prabowo Sebut Gaji DPR dan MPR Setara dengan PNS

Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Terdapat unggahan yang menarasikan Prabowo menyebut gaji DPR, MPR setara PNS
  • Prabowo bahas capaian kinerja kabinetnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah akun X @susnoxxx mengunggah foto yang menyebutkan gaji DPR, DPD, MPR, Direksi BUMN, Komisaris BUMN setara gaji PNS. Unggahan itu juga dibarengi dengan foto Presiden Prabowo Subianto.

"Prabowo gemparkan jagat raya Indonesia lagi, Prabowo sampaikan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju? tulis akun tersebut.

1. Foto Prabowo yang diunggah

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Akun @susnoxxx mengunggah narasi tersebut pada 4 Oktober 2025. Berdasarkan penelusuran IDN Times, Presiden Prabowo tidak pernah menyatakan hal tersebut.

Foto tangkap layar pada unggahan @susnoxxx sama persis dengan artikel di media Sindonews.com, dengan judul artikel "Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka."

Dalam foto tersebut, Presiden Prabowo mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Di belakangnya, berjejer bendera merah putih. Foto itu bersumber dari tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden saat Prabowo memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada 5 Mei 2025.

Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal gaji DPR maupun PNS.

2. Prabowo bahas capaian kinerja kabinetnya

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pada sidang kabinet 5 Mei 2025, Prabowo justru membahas kinerja anggota Kabinet Merah Putih. Dia juga menyampaikan terima kasih karena jajarannya telah berkinerja baik.

Salah satu yang dibahas pada sidang kabinet tersebut adalah kemampuan Indonesia mengendalikan inflasi.

"Kita mampu menjaga inflasi di sekitar 2 persen. Salah satu terendah di G20. Ini juga berkat hasil kerja keras kita semua," ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan, fakultas ekonomi di perguruan tinggi di dunia kurang mengajarkan cara mengendalikan inflasi. Namun, kata dia, Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo memiliki teknik pengendalian inflasi yang baik.

"Ini saya harus katakan, salah satu teknik mengendalikan inflasi yang dirintis oleh pendahulu saya, Presiden Joko Widodo, harus kita akui mungkin pengalaman beliau sebagai wali kota, sehingga beliau dengan teliti bisa menemukan bagaimana memantau dan mengendalikan inflasi," sanjung dia.

Prabowo meminta hal tersebut untuk tidak dianggap remeh. Sebab, banyak negara maju yang angka inflasinya naik sangat tinggi.

3. Perbandingan gaji DPR, MPR, dan PNS

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Gaji anggota DPR/MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan itu, Ketua DPR/MPR mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR/MPR: Rp4.620.000 per bulan, anggota biasa: Rp4.200.000 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan. Apabila dengan tunjangan, maka anggota DPR/MPR bisa mengantongi ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Sementara itu, untuk gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS terbagi ke dalam beberapa golongan. Berikut data gaji pokok PNS:

  • Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

  • Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

  • Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

  • Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran IDN Times tersebut, maka narasi media sosial yang menyebut Presiden Prabowo menyebut gaji DPR dan MPR setara PNS adalah tidak benar atau hoaks.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat Tingkat Pusat

01 Nov 2025, 06:00 WIBNews