Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

GRIB Komersilkan Lahan BMKG: Pecel Rp3,5 Juta, Hewan Kurban Rp22 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • GRIB Jaya diduga komersilkan lahan BMKG di Pondok Betung, Tangsel.
  • Polda Metro Jaya tangkap 11 anggota GRIB dan enam orang mengklaim sebagai ahli waris.

Jakarta, IDN Times - GRIB Jaya diduga mengkomersilkan lahan seluas 127 ribu meter milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, lahan yang dikuasai tanpa hak itu disewakan ke para pedagang.

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta,” kata Ade Ary, Minggu (25/5/2025).

1. Sebanyak 17 orang ditangkap

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 11 anggota GRIB dan enam orang yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ. Kemudian enam di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Ade Ary.

2. Satu di antaranya merupakan Ketua DPC Grib Jaya Tangerang

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari sebelas anggota GRIB Jaya, satu di antaranya merupakan Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Para pedagang, membayar lapak langsung kepada Y.

“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC GJ Tangsel,” ujar Ade Ary.

3. BMKG kantongi sertifikat hak pakai

Analis cuaca di Stasiun BMKG Meteorologi Ahmad Yani, Gempita Icky Dzikrillah memperlihatkan spot hujan di wilayah Jateng melalui layar citra satelit. (IDN Times/Fariz Fardianto)

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us